Orang yang melakukan transaksi penukaran uang tidak boleh berpisah dari tempat akad sebelum masing-masing menerima keseluruhannya. Berdasarkan hal itu, seseorang yang telah menyerahkan uang senilai lima ratus rial kepada orang lain tidak boleh hanya mengambilnya sebesar tiga ratus rial sebagai pertukaran dan baru menerima sisanya setelah berpisah, meskipun hanya sebentar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.