Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berpisah sebelum menerima jumlah pertukaraan uang secara sempurna

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berpisah Sebelum Menerima Jumlah Pertukaraan Uang Secara Sempurna

Pertanyaan

Seorang pria mempunyai uang senilai lima ratus riyal yang ingin ditukarkan. Akan tetapi, dia hanya memperoleh penukaran tiga ratus riyal kepada pemilik supermarket dan sisanya akan diambil setelah beberapa waktu. Namun sesorang memprotes sikapnya itu dengan berkata, "Ini termasuk riba." Mohon penjelasannya, semoga Allah memberi taufik kepada Anda dan menunjukkan ke jalan yang lurus. Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Jawaban

Orang yang melakukan transaksi penukaran uang tidak boleh berpisah dari tempat akad sebelum masing-masing menerima keseluruhannya. Berdasarkan hal itu, seseorang yang telah menyerahkan uang senilai lima ratus rial kepada orang lain tidak boleh hanya mengambilnya sebesar tiga ratus rial sebagai pertukaran dan baru menerima sisanya setelah berpisah, meskipun hanya sebentar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'