Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berobat dengan khamar

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Berobat Dengan Khamar

Pertanyaan

Apa hukum seorang yang sakit akibat cuaca dingin ekstrim dan hampir meninggal dunia sedangkan tidak mungkin disembuhkan kecuali dengan khamar?

Jawaban

Berobat adalah perkara yang diperintahkan dalam syariat, tetapi itu dilakukan dengan cara yang disyariatkan Allah Jalla wa `Ala dan cara yang disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam. Cara inilah yang akan membawa kepada kesembuhan sedangkan cara yang diharamkan oleh Allah tidak membawa kesembuhan.

Di antara dalil yang menunjukkan pengharaman berobat dengan semua obat-obat yang haram, khusunya khamar, adalah hadis mu`allaq yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Sahihnya dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Dia haramkan.”

Thabrani menjadikan hadis tersebut mausul (tersambung sanadnya) dengan menyandarkan para perawinya kepada para perawi hadis sahih. Ada pula riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dalam kitab Sahihnya, al Bazzar, Abu Ya`la, dan Thabrani -para perawi Abu Ya`la tsiqah (dapat dipercaya)- dari Ummu Salamah dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Sunannya dari hadis Abu Darda’, dia berkata, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

إن الله أنزل الداء والدواء، وجعل لكل داء دواء، فتداووا ولا تداووا بحرام

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dia juga menjadikan obat untuk setiap penyakit. Oleh karena itu, berobatlah dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”

Di dalam Sahih Muslim dari Thariq bin Suwaid al-Ju`fi disebutkan bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu `alaihi wa Salla tentang khamar lalu Nabi melarangnya dan tidak suka jika dia membuatnya. (Thariq) berkata, “Saya membuatnya untuk obat.” Nabi pun bersabda,

إنه ليس دواء ولكنه داء

“Ia bukanlah obat, melainkan penyakit.”

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa apabila Allah memerintahkan sesuatu, maka perintah tersebut adalah untuk kemaslahatan (kebaikan) semata atau sisi maslahatnnya lebih dominan daripada sisi mafsadah (keburukan)nya. Apabila Allah melarang sesuatu, maka larangan itu karena ada mafsadah semata atau karena sisi mafsadahnya lebih dominan daripada sisi maslahatnya. Allah Jalla wa ‘Ala Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.

Pandangan bahwa sakit tersebut tidak dapat disembuhkan kecuali dengan minum khamar adalah khayalan belaka karena obat-obatan sangat banyak, baik yang berasal dari resep syar`i maupun alami. Obat tidak menyembuhkan penyakit, tetapi kesembuhan itu berasal dari Allah ketika seseorang menggunakan obat.

Mengusahakan kesembuhan dengan sebab-sebab yang syar`i boleh jadi diikuti dengan menyandarkan kesembuhan kepadanya dan boleh jadi disertai dengan menganggapnya sebatas sebab dan tetap bersandar kepada Allah Jalla wa `Ala, dengan tetap meyakini bahwa obat-obat itu bisa jadi berpengaruh dan bisa jadi tidak. Namun, bersandar sepenuhnya kepada obat-obat tersebut adalah bentuk kemusyrikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Berobat Dengan Khamar