Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berniat untuk bersumpah tetapi tidak jadi diucapkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berniat Untuk Bersumpah Tetapi Tidak Jadi Diucapkan

Pertanyaan

Anak perempuan saya pernah bersumpah akan berpuasa selama dua bulan jika dia diceraikan oleh suaminya yang tidak taat menjalankan perintah agama. Ternyata perceraian tersebut terlaksana lebih dari delapan tahun silam. Kemudian anak saya itu berpuasa dua kali seminggu yaitu pada hari Kamis dan Jumat, lantaran profesinya sebagai seorang guru. Akhirnya dia berpuasa selama lima belas hari dengan tidak berurutan. Pertanyaannya, apakah cara puasa yang seperti itu diperbolehkan? Apakah juga diperbolehkan membayar fidyah setiap harinya sementara dia dalam kondisi sehat? Berhubung dalam pertanyaan ini tidak dijelaskan apakah anak perempuannya itu mengucapkan kalimat sumpah atau nazar, maka pihak Mufti Umum melayangkan sebuah surat kepada ibu dari perempuan itu dengan nomor 78/2 tanggal 7/2/1419 H untuk menjelaskan hal ini. Kemudian datang surat balasan yang berbunyi: Diberitahukan bahwa anak saya tidak mengucapkan kalimat sumpah, melainkan sekadar berniat untuk bersumpah. Dia juga tidak mengucapkan kalimat nazar apalagi meniatkannya. Dia hanya berniat akan berpuasa dua bulan tanpa menyebutkan secara berurutan atau tidak. Sejak awal dia memang ingin berpuasa tidak secara berurutan, dan secara fakta dia telah berpuasa selama lima belas hari tidak berurutan. Pertanyaannya, apakah dia boleh membayar fidyah untuk jumlah hari yang tersisa? Apakah puasa yang telah dilakukannya itu dianggap batal sehingga harus diulangi lagi secara berurutan, atau dia tetap boleh melanjutkannya sesuai dengan kesempatan yang ada hingga jumlah puasanya menjadi lengkap?

Jawaban

Jika anak perempuan Anda tidak mengucapkan kalimat sumpah dan nazar, melainkan sekadar berniat untuk bersumpah dalam hatinya, maka dia tidak dikenakan kewajiban apa pun. Sebab, sumpah hanya berlaku apabila diucapkan dengan menyebut nama dan sifat Allah, dan yang semisalnya. Anak Anda itu tidak terkena kewajiban apa pun hanya karena berniat.

Hal ini berdasarkan hadis sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إن الله تجاوز لي عن أمتي ما وسوست به صدورها ما لم تعمل أو تتكلم

“Sesungguhnya Allah mengampuni bisikan hati di dalam diri umatku, selama dia tidak melakukan atau mengucapkannya.”

Dalam riwayat lain, redaksinya adalah,

ما حدثت بها أنفسها

“.. (selama dia tidak melakukan atau mengatakan) apa yang terbersit di dalam hatinya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih mereka. Hadits yang sama juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain. Berdasarkan penjelasan ini, anak perempuan Anda tidak wajib berpuasa karena dianggap tidak bersumpah atau bernazar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'