Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berniat sejak malam hari untuk puasa ramadan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berniat Sejak Malam Hari Untuk Puasa Ramadan

Pertanyaan

Pada permulaan Ramadan tahun lalu, kami menunggu untuk mengetahui segala Informasi mengenai awal bulan, namun tidak ada satu pun yang kami dapat. Akhirnya, kami pun tidur tanpa berniat puasa. Pada pagi hari, kami baru tahu bahwa bulan Ramadan telah mulai, maka kami pun berpuasa hari itu (sebagai awal Ramadan). Apa hukum puasa kami? Apakah kami harus mengqada, atau tidak?

Jawaban

Jika keadaannya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda wajib mengqada hari tersebut, karena Anda belum berniat puasa sejak malam hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'