Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berniat puasa di malam hari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berniat Puasa Di Malam Hari

Pertanyaan

Sebagian negara Islam terkadang lambat dalam beberapa hal, seperti pada malam syak (malam ketiga puluh bulan Sya'ban) mengenai pengumuman masuk atau tidaknya bulan Ramadhan, hingga menyebabkan sebagian orang tidak mampu menunggu sampai larut malam. Pertanyaan saya: Jika seseorang ketiduran dan tidak mampu menunggu pengumuman resmi negaranya, maka bagaimana cara dia menetapkan niat puasanya? Apakah dia boleh menggantungkannya dengan berkata, "Jika besok Ramadhan, maka saya berpuasa. Jika bukan, maka saya tidak berpuasa." Ataukah dia dikategorikan sebagai orang-orang yang memiliki uzur, karena jika dia tahu masuknya bulan Ramadhan besok harinya pasti dia akan niat di malam hari? Atau bagaimana?

Jawaban

Jika dia tertidur dan tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan, serta tidak terbangun hingga siang hari, di mana telah ada ketetapan masuknya bulan Ramadhan, maka dia wajib menahan untuk tidak makan dan minum pada hari itu, dan mengganti puasanya di hari yang lain setelah bulan Ramadhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'