Nazar tidak terjadi kecuali diucapkan dan meniatkannya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati di dalam diri umatku selama dia tidak melakukan atau mengucapkannya.”
Kesahihan hadits ini disepakati. Oleh karena itu, barangsiapa bernazar tetapi tidak mengucapkannya, maka tidak ada tanggungan sesuatu pun terhadapnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.