Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berniat berpuasa di dalam hati dan mengucapkannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berniat Berpuasa Di dalam Hati Dan Mengucapkannya

Pertanyaan

Seseorang berniat di dalam hati untuk berpuasa tujuh hari berturut-turut, tetapi tidak mampu melengkapinya. Apakah dia terkena suatu tanggungan?

Jawaban

Nazar tidak terjadi kecuali diucapkan dan meniatkannya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم

“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati di dalam diri umatku selama dia tidak melakukan atau mengucapkannya.”

Kesahihan hadits ini disepakati. Oleh karena itu, barangsiapa bernazar tetapi tidak mengucapkannya, maka tidak ada tanggungan sesuatu pun terhadapnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'