Sepupu saya adalah teman saya di sekolah. Kami mengadakan wisata sekolah ke beberapa tempat. Satu kali, sepupu saya turun ke dalam air untuk berenang lalu dia tenggelam dan meninggal. Lalu saya bernazar kepada Allah Ta'ala bahwa apabila saya diberi kesehatan oleh Allah, saya akan menghajikannya. Namun, hingga sekarang saya belum menunaikan haji. Apakah saya mesti menghajikannya atau tidak? Kapan saya harus menghajikannya?
Jika keadaannya demikian, maka Anda harus memenuhi nazar tersebut bila mampu. Hal itu dilakukan setelah Anda menunaikan haji Islam Anda sendiri, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insaan: 7)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
من نذر أن يطيع الله فليطعه
“Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.