Nazar tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta`ala dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah. Ia bersabda,
“Barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya.”
Berdasarkan hal ini, Anda tidak boleh memenuhi nazar tersebut atau bernazar untuk selain Allah di masa akan datang karena nazar itu adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kecuali kepada Allah semata, seperti salat dan menyembelih hewan. Anda harus bertobat kepada Allah atas perbuatan yang telah Anda lakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.