Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bernazar kepada selain allah ta’ala

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bernazar Kepada Selain Allah Ta’ala

Pertanyaan

Saya memberitahu Anda bahwa usia pernikahan saya sudah memasuki tujuh tahun, tetapi hingga sekarang saya belum mempunyai anak. Keluarga saya berkata kepada saya, "Penuhilah nazar syekh si anu." Sekarang saya telah dikaruniai seorang anak oleh Allah dan akan memenuhi nazar saya. Saya harap Anda berkenan untuk memberikan penjelasan. Di masa datang bolehkah saya bernazar dengan nazar yang sama? Apakah saya wajib memenuhinya atau tidak?

Jawaban

Nazar tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta`ala dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah. Ia bersabda,

من نذر أن يعصي الله فلا يعصه

“Barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya.”

Berdasarkan hal ini, Anda tidak boleh memenuhi nazar tersebut atau bernazar untuk selain Allah di masa akan datang karena nazar itu adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kecuali kepada Allah semata, seperti salat dan menyembelih hewan. Anda harus bertobat kepada Allah atas perbuatan yang telah Anda lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'