Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bernazar kepada selain allah ta’ala

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bernazar Kepada Selain Allah Ta’ala

Pertanyaan

Istri saya pernah sakit dan saya membawanya kepada para dokter, tetapi mereka tidak berhasil menyembuhkannya. Ada sebagian orang saleh menyarankan agar saya melakukan nazar untuk Sidi Ibrahim ad-Dasuqi di kota Dasuq di Mesir. Kemudian saya melakukan nazar yang disarankan tersebut dan tidak lama setelah itu istri saya sembuh dengan izin Allah 'Azza wa Jalla. Lantas saya memenuhi nazar pada malam hari atas nama Sidi tersebut. Namun, salah seorang ahli fikih di tempat kami menegur saya seraya berkata, "Perbuatan ini hukumnya haram." Apa hukum masalah ini?

Jawaban

Nazar yang Anda nazarkan tersebut hukumnya haram, bahkan termasuk perbuatan syirik besar, karena nazar adalah termasuk ibadah yang mesti dipersembahkan kepada Allah sehingga tidak boleh dilakukan kepada selain-Nya. Dengan demikian, nazar tersebut tidak boleh dipenuhi. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا وفاء لنذر في معصية الله، ولا فيما لا يملك ابن آدم

“Tidak ada pemenuhan nazar untuk bermaksiat kepada Allah dan nazar dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh seseorang.”

Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من نذر أن يطيع الله فليطعه ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه

” Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaknya dia melakukannya. Barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka hendaknya dia tidak melakukannya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Sahihnya. Hadits pertama diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'