Komite telah mengkaji isi surat pimpinan pusat lembaga Syamsan, Khalid bin Sulaiman Ali Hadi, yang isinya adalah: Kami memberitahukan kepada Anda bahwa ketika kami membaca laporan harian yang datang dari para anggota, telah ditemukan sebuah toko jahit pakaian laki-laki yang bernama (Manaf Penjahit Pakaian Laki-laki).
Setelah maknanya dicari di (Kamus Al-Muhith) karangan Fairuz Abadi, juz ketiga halaman 209, cetakan dar al-jail, ternyata nama ini adalah nama sebuah patung. Perlu diketahui bahwa toko ini memiliki banyak cabang di kota Abha.
Setelah mempelajari permintaan fatwa tersebut, Komite menjawab bahwa (Manaf) adalah nama sebuah patung dan menjadi nama Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab, bapak Hasyim. Ibunya dulu menjadikannya sebagai pelayan patung ini.
Oleh karena itu, tidak boleh memakai nama dengan nama-nama berhala, seperti Manaf, dan Al-Lat, dan Uzza, dan Manah karena perbuatan itu mengandung pengagungan terhadap berhala-berhala ini dan perbuatan ini adalah haram. Dengan demikian, nama toko tersebut harus diubah dengan nama yang tidak terlarang menurut syariat untuk memangkas sarana-sarana kemusyrikan dan menghilangkan kemudaratannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.