Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bernama dengan nama berhala

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bernama Dengan Nama Berhala

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji kitab (buku) yang diberikan kepada Mufti Umum dari ketua umum cabang majelis Amar Ma'ruf Nahi Mungkar di daerah 'Asir Muhammad bin Ahmad al-Ahmad nomor (600/9/24) dan tanggal 13/2/1418 H, yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (1225) pada tanggal 24/8/1418 H. Adapun isi surat tersebut adalah: Kami mengirimkan kepada Anda berkas-berkas dengan surat pimpinan majelis kota Abha no (97/29) pada tanggal 10/2/1418 H, yang menyebutkan bahwa ada sebuah tempat jahit pakaian laki-laki, yang memakai nama (Manaf). Kami mohon Anda mempelajari dan memberi nasihat sesuai pendapat Anda atas kebolehan memakai nama yang telah di sebutkan di atas.

Jawaban

Komite telah mengkaji isi surat pimpinan pusat lembaga Syamsan, Khalid bin Sulaiman Ali Hadi, yang isinya adalah: Kami memberitahukan kepada Anda bahwa ketika kami membaca laporan harian yang datang dari para anggota, telah ditemukan sebuah toko jahit pakaian laki-laki yang bernama (Manaf Penjahit Pakaian Laki-laki).

Setelah maknanya dicari di (Kamus Al-Muhith) karangan Fairuz Abadi, juz ketiga halaman 209, cetakan dar al-jail, ternyata nama ini adalah nama sebuah patung. Perlu diketahui bahwa toko ini memiliki banyak cabang di kota Abha.

Setelah mempelajari permintaan fatwa tersebut, Komite menjawab bahwa (Manaf) adalah nama sebuah patung dan menjadi nama Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab, bapak Hasyim. Ibunya dulu menjadikannya sebagai pelayan patung ini.

Oleh karena itu, tidak boleh memakai nama dengan nama-nama berhala, seperti Manaf, dan Al-Lat, dan Uzza, dan Manah karena perbuatan itu mengandung pengagungan terhadap berhala-berhala ini dan perbuatan ini adalah haram. Dengan demikian, nama toko tersebut harus diubah dengan nama yang tidak terlarang menurut syariat untuk memangkas sarana-sarana kemusyrikan dan menghilangkan kemudaratannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'