Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bermuamalah dengan bank-bank islami cabang dari bank-bank konvensional

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bermuamalah Dengan Bank-bank Islami Cabang Dari Bank-bank Konvensional

Pertanyaan

Ada beberapa bank yang memiliki cabang bank islami, akan tetapi bank pusat berinteraksi dengan riba. Bagaimana hukumnya bermuamalah dengan bank cabang ini?

Jawaban

Tidak apa-apa bermuamalah dengan bank cabang tersebut jika tidak ada praktik riba, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Karena hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank atau lainnya, selagi muamalah tersebut tidak mengandung perkara haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'