Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bermakmum kepada imam yang menulis jimat

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Bermakmum Kepada Imam Yang Menulis Jimat

Pertanyaan

Apa hukum bermakmum kepada imam yang menggunakan jimat dan berdoa kepada orang-orang salih dan meyakini mereka mampu membawa bahaya dan manfaat bagi manusia. Apakah bermakmum kepadanya dibolehkan?

Jawaban

Shalat bermakmum kepada imam yang menulis jimat dari Al-Qur’an dan doa-doa yang disyariatkan atau dari nama-nama dan sifat Allah dan sejenisnya adalah boleh atau sah.

Namun, menurut pendapat ulama yang paling sahih, tindakannya menuliksan Al-Qur’an dan sifat-sifat Allah untuk dijadikan jimat tidak diperbolehkan, berdasarkan sifat umum hadits-hadits yang menunjukkan haramnya menggunakan jimat dan larangan memakainya karena hal tersebut merupakan tindakan preventif atau menutup jalan yang bisa mengantarkan kepada kemusyrikan.

Menggantungkan jimat bisa mengantarkan pemakainya kepada kesyirikan dan bisa membuatnya membawa jimat itu ke dalam kamar kecil untuk buang air. Oleh karena itu, jika ada orang yang lebih baik darinya dan tidak menulis jimat, maka ia lebih baik menjadi imam.

Jika imam itu menulis jimat selain dari ayat Al-Qur’an dan selain nama-nama Allah dan sifat-sifatnya, maka ia tidak boleh dijadikan imam karena menggunakan jimat seperti itu termasuk syirik kecil dan bisa jadi meningkat menjadi syirik besar tergantung pada keyakinan hati penggunanya, berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

إن الرقى والتمائم والتولة شرك

“Sesungguhnya ruqyah, tamimah (jimat untuk tolak bala), dan tiwalah (sesuatu untuk memperoleh cinta suami atau istri, pelet) merupakan perbuatan syirik.” (Dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Abu Dawud dalam kitab Sunannya).

Dasar lainnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من تعلق تميمة فلا أتم الله له، ومن تعلق ودعة فلا ودع الله له

“Barangsiapa menggantungkan tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyempurnakan (urusan)nya. Barangsiapa menggantungkan wada`ah (sesuatu yang diambil dari laut, menyerupai rumah kerang, yang menurut anggapan orang-orang jahiliyah dapat digunakan sebagai penangkal penyakit), maka Allah tidak akan memberinya ketenangan.”

Dan dalam riwayat,

من تعلق تميمة فقد أشرك

“Barangsiapa menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik.”

Imam tersebut wajib dinasihati dan diberi tahu bahwa apa yang ia lakukan bertentangan dengan tauhid. Semoga ia bertobat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun imam yang berdoa kepada orang-orang salih dan meyakini mereka dapat menjadi perantara antara hamba dan Allah dalam mendatangkan manfaat dan menghilangkan mudarat sehingga ia berdoa kepada mereka, bukan kepada Allah, menyembelih sembelihan, dan bernazar kepada mereka dan bentuk penyembahan lainnya, maka shalat bermakmum kepadanya tidaklah sah.

Barangsiapa bermakmum kepadanya, maka shalatnya batal karena berdoa kepada selain Allah dan meyakini mudarat dan manfaatnya merupakan syirik besar. Doa merupakan ibadah yang khusus ditujukan kepada Allah saja dan tidak boleh kepada selain-Nya. Oleh karena itu, orang yang kondisinya seperti itu harus tidak menjadi imam jemaah salat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'