Imam yang berbuat maksiat hendaklah dinasihati. Jika ia bertobat, maka tobatnya diterima. Jika tidak, maka dia harus diganti dengan imam yang lebih baik darinya jika memungkinkan. Namun, shalat bermakmum kepadanya tetap sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.