Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bermakmum kepada imam yang berbuat maksiat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bermakmum Kepada Imam Yang Berbuat Maksiat

Pertanyaan

Bolehkah shalat bermakmum kepada imam yang tidak menyuruh istrinya menutup aurat, padahal dia tahu bahwa menutup aurat adalah wajib? Bolehkah shalat bermakmum kepada imam yang pakaiannya melebihi mata kaki?

Jawaban

Imam yang berbuat maksiat hendaklah dinasihati. Jika ia bertobat, maka tobatnya diterima. Jika tidak, maka dia harus diganti dengan imam yang lebih baik darinya jika memungkinkan. Namun, shalat bermakmum kepadanya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'