Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berlebihan dalam perabotan rumah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berlebihan Dalam Perabotan Rumah

Pertanyaan

Apakah perabotan rumah yang biasa hukumnya haram? Hal ini penting bagi saya karena saya insya Allah akan menikah dengan seorang pemuda muslim yang ingin menyiapkan perabotan rumah yang setara dengan perabotan yang ada pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan masalah ini menjadi perdebatan di antara kami.

Jawaban

Perabotan rumah yang biasa (tidak berlebihan) hukumnya tidak haram. Bahkan, yang terbaik adalah bersikap biasa (tidak berlebihan) dalam semua hal. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqaan: 67)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'