Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berkurban untuk orang yang telah meninggal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berkurban Untuk Orang yang Telah Meninggal

Pertanyaan

Seseorang mewasiatkan agar sepertiga dari penghasilannya untuk kurban, namun dia tidak menyebutkan akan diberikan kepada siapa (dagingnya) maka bagaimana (pembagian) dagingnya? Apa hukumnya melaksanakan wasiat ini? Dan apakah wasiat ini boleh diubah, misalnya dengan bersedekah sesuai dengan harga hewan kurban atau disumbangkan untuk perbuatan baik lainnya?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang disebutkan, maka wasiat tersebut harus ditunaikan sesuai dengan teks yang ditulis oleh orang yang berwasiat.

Hewan kurban yang ada dalam wasiat sama halnya dengan hewan kurban lainnya, dagingnya untuk dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan. Dalam hal ini, tidak boleh mengubah teks yang diwasiatkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'