Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berkurban dengan dubuk

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berkurban Dengan Dubuk

Pertanyaan

Banyak orang yang mengatakan, boleh berkurban dengan dubuk untuk tujuh orang.

Jawaban

Tidak boleh berkurban dengan dubuk baik untuk seorang maupun untuk tujuh orang karena hewan kurban yang disyariatkan adalah onta, sapi dan domba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Berkurban Dengan Dubuk