Kaum Muslimin sepakat bahwa hal itu disyariatkan karena ada landasannya. Boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam
“Jika anak Adam meninggal dunia maka seluruh amalnya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Bukhari dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad dari Abu Hurairah).
Menyembelih hewan kurban untuk orang yang telah meninggal termasuk dalam sedekah jariyah karena ada manfaatnya untuk orang yang berkurban, orang yang telah meninggal dan orang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.