Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berkumur saat berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berkumur Saat Berpuasa

Pertanyaan

Pada suatu malam di bulan Ramadhan saya bangun untuk makan sahur. Di akhir sahur, saya minum minuman manis. Saya lihat bahwa waktu subuh masih lama. Karena itu saya berpikir untuk menunggu sebentar, lalu pergi ke masjid untuk menunaikan shalat. Rencananya, saya akan membersihkan mulut di masjid sebelum shalat, untuk bersiap-siap puasa. Namun saat menunggu itu saya tertidur dan baru terbangun ketika shalat subuh telah selesai. Saat bangun itu saya mendapatkan rasa manis minuman tadi di tenggorokan. Maka, dengan serta-merta saya ludahkan, kemudian saya membersihkan mulut. Apakah puasa saya pada hari itu sah, ataukah tidak? Jika tidak sah, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Apabila sisa makanan di gigi masih ada dan rasa yang tertinggal di mulut masih terasa, padahal saat itu telah terbit fajar, maka ada dua kemungkinan:

1. Jika hanya sedikit dan tidak mungkin dikeluarkan, maka tidak berpengaruh terhadap sahnya puasa, sekalipun masuk ke tenggorokan. Sebab, ini tidak mungkin dihindari.

2. Jika jumlahnya banyak dan dapat dikeluarkan, maka tidak masalah dan puasanya tetap sah. Namun jika ditelan dengan sengaja, maka puasanya batal. Pendapat inilah yang dianut mayoritas ulama.

Berdasarkan hal ini, Anda telah berbuat benar dengan meludahkan bekas makanan dari mulut Anda. Oleh karena itu, puasa Anda sah, Insya Allah. Seorang muslim wajib berhati-hati dalam perkara agamanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Berkumur Saat Berpuasa