Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berkumpul dalam jamuan makan untuk berdamai

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berkumpul Dalam Jamuan Makan Untuk Berdamai

Pertanyaan

Apabila terjadi persengketaan antara dua kelompok, dan dikhawatirkan saling bunuh satu sama lain, kemudian ada pihak ketiga yang mendamaikannya dengan menyembelih hewan agar kedua kelompok itu bisa duduk bersama dan berdamai, maka apa hukum sembelihan ini?

Jawaban

Jika nama Allah Ta’ala disebut ketika menyembelih, kemudian jamuan makan itu diniatkan untuk mendamaikan dua kelompok yang bertikai, maka tidak ada masalah dalam hal ini. Hukumnya sama seperti hewan halal lain yang disembelih untuk dimakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'