Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berkontribusi dalam membangun masjid, tetapi pembangunannya tidak selesai

setahun yang lalu
baca 1 menit
Berkontribusi Dalam Membangun Masjid, Tetapi Pembangunannya Tidak Selesai

Pertanyaan

Seseorang menyerahkan uang sebanyak (563) real sebagai kontribusi pembangunan masjid, tapi pembangunan tersebut tidak selesai. Apakah boleh uang tersebut digunakan untuk proyek sosial yang lain? perlu diketahui bahwa para pemilik uang tersebut tidak dikenal.

Jawaban

Uang tersebut harus digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur dan tidak boleh digunakan untuk urusan lain, tetapi tetap digunakan untuk keperluan masjid mana pun demi merealisasikan tujuan para donatur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'