Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berkhalwat setelah akad namun belum mengumumkan pernikahan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berkhalwat Setelah Akad Namun Belum Mengumumkan Pernikahan

Pertanyaan

Apakah wali istri boleh melarang kedua mempelai untuk berkhalwat (berduaan) padahal akad nikah telah dilaksanakan sesuai syariat dan sah, dan keduanya belum berhubungan badan? Apakah dia berhak melarang keduanya berkhalwat meskipun di rumahnya sendiri, dengan alasan menaati adat kebiasaan? Apakah istri boleh tidak berhijab (menampakkan bagian-bagian tubuh yang halal dilihat oleh mahram seperti wajah, leher, tangan, dan sebagainya) bagi paman suami, karena dia juga tidak berhijab di hadapan ayah suaminya?

Jawaban

Pertama, jika seorang lelaki telah melakukan akad atas istrinya dengan memenuhi seluruh rukun dan syaratnya serta terbebas dari penghalang-penghalang nikah, maka dia boleh berkumpul dan berkhalwat dengannya meskipun dilakukan sebelum mengumumkan nikah, sesuai adat kebiasaan di daerah itu.

Kedua, seorang istri tidak boleh membuka wajahnya di hadapan paman suami karena mengikuti kebolehan tidak berhijab di hadapan mertuanya. Sebab, paman suami masuk dalam keumuman dalil tentang para lelaki yang diharamkan bagi seorang perempuan untuk membuka wajahnya kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'