Yang sesuai dengan ajaran as-Sunnah adalah menyegerakan penguburan jenazah setelah dishalatkan dan dibawa melewati jalan yang tercepat ke kuburuan. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sa`id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Bersegeralah kalian menyelesaikan pengurusan jenazah. Bila jenazah itu adalah orang salih maka kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan bila ia bukan orang salih maka kalian telah menyingkirkan keburukan dari pundak kalian”. Muttafaqun `Alaih dan ini merupakan redaksi al-Bukhari (Jilid 2, halaman 88).
Membawa jenazah berkeliling di jalan-jalan dan daerah sekitarnya tidak ada dasar hukum baik dari al-Quran maupun sunnah Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan termasuk bid’ah dalam agama, yang hukumnya haram dilakukan walaupun ada wasiat dari mayat sebelum meninggalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.