Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berkabung tidak diwajibkan lagi ketika waktunya sudah berlalu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berkabung Tidak Diwajibkan Lagi Ketika Waktunya Sudah Berlalu

Pertanyaan

Ibu saya berusia berkisar antara 80 dan 85 tahun, dan ayah saya sudah meninggal dan meninggalkan lima anak pria dan wanita dalam keadaan miskin. Untuk mendapatkan makanan dan pakaian untuk anak-anaknya, ibu saya terpaksa banting tulang dan kerja keras. Kami orang badui yang hidup berpindah-pindah (nomaden). Ibu saya bekerja pada pemintalan, tenun, dan penggilingan dengan menerima upah yang digunakannya untuk menutupi kebutuhan anak-anaknya. Sepeninggal suaminya, ibu saya tidak berkabung karena alasan-alasan di atas. Ayah meninggalkan ibu saya dalam keadaan sangat miskin, bahkan hingga pakaian kami kekurangan. Apa hukumnya dan apa kafaratnya? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan terbaik Catatan: Ayah saya meninggal sejak empat puluh tahun lalu.

Jawaban

Jika realitasnya demikian, yaitu ibu Anda tidak berkabung sepeninggal suaminya pada waktu empat puluh tahun yang lalu, maka tidak ada kewajiban apa pun atas ibu Anda, karena masanya sudah berlalu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'