Seorang perempuan tidak boleh berkabung atas kematian seseorang yang bukan suaminya lebih dari tiga hari. Ia juga tidak boleh berkabung atas kematian suaminya lebih dari empat bulan sepuluh hari kecuali jika ia sedang hamil maka berkabungnya hingga ia melahirkan. Hal ini berdasarkan berdasarkan hadits,
“Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung atas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.