Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berkabung atas kematian seseorang yang bukan suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berkabung Atas Kematian Seseorang Yang Bukan Suami

Pertanyaan

Apa hukum seorang perempuan berkabung lebih dari 3 hari atas kematian seseorang yang bukan suaminya? Dan apa hukum seorang perempuan yang berkabung atas kematian suaminya lebih dari empat (4) bulan sepuluh hari? Pada sebagian suku, seperti sebagian suku di wilayah selatan, seorang isteri berkabung atas kematian suaminya dan orang yang bukan suaminya lebih dari satu tahun.

Jawaban

Seorang perempuan tidak boleh berkabung atas kematian seseorang yang bukan suaminya lebih dari tiga hari. Ia juga tidak boleh berkabung atas kematian suaminya lebih dari empat bulan sepuluh hari kecuali jika ia sedang hamil maka berkabungnya hingga ia melahirkan. Hal ini berdasarkan berdasarkan hadits,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاثة أيام إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا

“Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung atas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'