Sekitar 25 tahun yang lalu, saya dan suami melakukan jimak pada bulan Ramadan saat adzan Subuh hampir selesai sementara suami saya seorang yang bijaksana dan sudah tua. Saya tidak tahu, apakah saat itu dia mengetahui hukum masalah ini atau tidak? Namun, saat itu saya tidak mengetahui hukumnya, juga tidak mengetahui bahwa hal itu tidak dibolehkan, karena saat itu saya masih berusia sekitar 20 tahun.
Baru-baru ini saya mengetahui bahwa hal itu tidak dibolehkan, setelah tersebar kajian-kajian Islam dan mendengarkan fatwa melalui radio.
Saya berharap Anda memberi fatwa tentang masalah ini, karena saya merasa menyesal atas perbuatan tersebut. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan Subuh, maka itu termasuk jimak pada siang hari bulan Ramadan. Oleh karenanya, masing-masing suami dan istri diwajibkan mengqada puasa hari tersebut, dan menunaikan kafarat, yaitu memerdekakan budak wanita yang beriman.
Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka diwajibkan memberi makan 60 orang miskin. Juga diwajibkan memberi makan satu orang miskin karena menunda untuk mengqada puasa yang ditinggalkannya karena jimak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.