Anak perempuan paman Anda, anak perempuan Khal (Om) Anda, anak perempuan dari anak laki-laki paman Anda, istri saudara laki-laki Anda, istri paman Anda, istri Khal (Om) Anda, saudara perempuan istri Anda, dan anak perempuan dari saudara perempuan istri Anda .. mereka semua yang telah Anda sebutkan dalam pertanyaan adalah wanita yang bukan mahram Anda. Anda tidak boleh memandang mereka, baik dengan syahwat maupun tanpa disertai syahwat.
Begitu juga bibi Anda (anak perempuan paman ayah Anda) dan saudara perempuan ibu Anda (anak perempuan dari paman ibu Anda). Anda tidak boleh menjabat tangan keduanya atau memandang keduanya karena keduanya bukan mahram Anda dan Anda juga bukan mahram bagi keduanya.
Adapun bibi Anda (saudara perempuan ayah Anda) atau saudara perempuan kakek Anda dan seterusnya ke atas adalah mahram Anda. Begitu juga saudara perempuan ibu Anda dan saudara perempuan nenek Anda dan seterusnya ke atas. Mereka semua adalah mahram Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.