Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berjabat tangan dengan perempuan yang bukan muslimah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berjabat Tangan Dengan Perempuan Yang Bukan Muslimah

Pertanyaan

Apa pendapat syariat tentang berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram? Apakah masuk di dalamnya wanita Muslimah yang bukan mahram dan wanita bukan Muslimah?

Jawaban

Tidak boleh bagi seorang muslim bersentuhan kulit dengan perempuan yang bukan mahramnya, baik dengan berjabat tangan maupun yang lainnya. Sama saja perempuannya Muslimah atau bukan Muslimah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'