Tidak boleh bagi seorang muslim bersentuhan kulit dengan perempuan yang bukan mahramnya, baik dengan berjabat tangan maupun yang lainnya. Sama saja perempuannya Muslimah atau bukan Muslimah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.