Silaturrahmi termasuk amalan yang dianjurkan al-Quran dan as-Sunnah, akan tetapi harus sesuai batasan-batasan yang disyariatkan Allah. Memutuskan silaturrahmi termasuk dosa besar, namun menghindari terjadinya hal yang dilarang agama ketika berkunjung tidak dianggap sebagai perbuatan memutuskan silaturrahmi. Bahkan hal ini termasuk saling bantu dalam meninggalkan perbuatan dosa dan permusuhan.
Termasuk dalam hal ini seorang lelaki yang meninggalkan berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram dan menciumnya. Istri paman dan istri saudara lelakinya bukan mahram baginya. Dan tidak pula dalam posisi ibu dalam hukum mahram. Maka mereka tidak boleh menciumnya sebagaimana dia tidak boleh mencium dan berjabat tangan dengannya.
Seorang muslim harus lebih mendahulukan syariat dari adat istiadat dan menjadikan kekuaatan hukum syariat di atas keuatan hukum adat istiadat, sebagai bentuk menegakkan kebenaran dan mengagungkan syariat Allah Ta’ala. Wallahul Musta`an. Dalam hal ini merupakan pelajaran dan nasehat bagi mereka dan termasuk mencegah kemungkaran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.