Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berjabat tangan dengan ipar perempuan istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berjabat Tangan Dengan Ipar Perempuan Istri

Pertanyaan

Apakah seorang suami boleh berjabat tangan dengan ipar perempuan istrinya yang sudah menikah atau anak perempuan yang sudah balig, yang merupakan mahramnya sementara? Apakah dia boleh masuk ke rumah mertuanya dan duduk dengan ipar perempuan istrinya tanpa ada orang lain di rumah? Perlu disampaikan bahwa dia memperlakukan ipar perempuannya tersebut seperti saudara perempuannya.

Jawaban

Seorang laki-laki tidak boleh berjabat tangan dengan ipar perempuan istrinya karena dia boleh mengawininya jika istrinya meninggal atau dia ceraikan. Dia juga tidak boleh berduaan dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'