Mereka yang berihram untuk umrah dari Kuday telah melakukan kesalahan, karena Kuday bukan termasuk Tanah Halal, akan tetapi termasuk Tanah Haram dan bukan seperti Tan`im ataupun Ji`ranah; karena Tan`im dan Ji`ranah termasuk Tanah halal.
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Salam pernah melakukan umrah dari Ji`ranah, namun tidak pernah melakukan umrah dari Tan`im. Hanya saja beliau memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar pergi menemani saudarinya, Aisyah, untuk melakukan ihram umrah dari Tan`im karena merupakan Tanah Halal yang terdekat dari Tanah Haram.
Seandainya melakukan ihram dari dalam Tanah Haram dibolehkan oleh syariat, tentu beliau mengizinkan Aisyah untuk melakukan ihram dari tempatnya di Al-Abthah dan tidak usah menyuruh Abdurrahman dan saudarinya agar pergi ke Tan`im untuk berihram umrah dari sana.
Karena hal tersebut mengandung kesulitan yang tidak perlu ditempuh mengingat mereka sedang dalam perjalanan jauh, padahal Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam jika diberi pilihan antara dua hal, maka beliau memilih yang lebih mudah selama itu bukan perbuatan dosa.
Mengqiyaskan Kuday kepada Tan’im dan Ji`ranah sebagai Tanah Halal ini tidaklah benar, karena berihram dari miqat adalah perkara ibadah yang telah ditetapkan aturannya, namun umrah mereka sah, hanya setiap mereka harus menyembelih dam karena mereka berihram untuk umrah dari Tanah Haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .