Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berihram untuk umrah dari tanah haram

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Berihram Untuk Umrah Dari Tanah Haram

Pertanyaan

Apa hukum berihram untuk umrah setelah melaksanakan haji dari Kuday? Ada tiga orang perempuan berihram untuk umrah setelah menunaikan haji dari Kuday, tempat berkumpulnya para jamaah haji jalur darat dari Yordania. Seorang laki-laki turut berihram bersama mereka. Mereka terburu-buru disebabkan mayoritas jamaah haji dalam rombongan mereka melakukan haji tamatuk kecuali tiga orang ini. Mengingat sudah dekatnya waktu untuk berangkat dan ketidakmampuan mereka pergi ke Tan`im, dan juga karena khawatir di Tan`im sedang padat sekali, maka beberapa orang berijtihad bahwa tiga wanita ini boleh melakukan ihram dari Kuday dengan mengqiyaskannya kepada perintah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Aisyah untuk melakukan ihram dari Tan'im. Begitu juga didasarkan pada tindakan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam berihram dari Ji`ranah dan Tan`im, dan karena Ji`ranah dan Kuday termasuk Tanah Halal. Bagaimana hukum berihram dari Kuday karena alasan di atas? Apakah umrah mereka sah?

Jawaban

Mereka yang berihram untuk umrah dari Kuday telah melakukan kesalahan, karena Kuday bukan termasuk Tanah Halal, akan tetapi termasuk Tanah Haram dan bukan seperti Tan`im ataupun Ji`ranah; karena Tan`im dan Ji`ranah termasuk Tanah halal.

Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Salam pernah melakukan umrah dari Ji`ranah, namun tidak pernah melakukan umrah dari Tan`im. Hanya saja beliau memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar pergi menemani saudarinya, Aisyah, untuk melakukan ihram umrah dari Tan`im karena merupakan Tanah Halal yang terdekat dari Tanah Haram.

Seandainya melakukan ihram dari dalam Tanah Haram dibolehkan oleh syariat, tentu beliau mengizinkan Aisyah untuk melakukan ihram dari tempatnya di Al-Abthah dan tidak usah menyuruh Abdurrahman dan saudarinya agar pergi ke Tan`im untuk berihram umrah dari sana.

Karena hal tersebut mengandung kesulitan yang tidak perlu ditempuh mengingat mereka sedang dalam perjalanan jauh, padahal Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam jika diberi pilihan antara dua hal, maka beliau memilih yang lebih mudah selama itu bukan perbuatan dosa.

Mengqiyaskan Kuday kepada Tan’im dan Ji`ranah sebagai Tanah Halal ini tidaklah benar, karena berihram dari miqat adalah perkara ibadah yang telah ditetapkan aturannya, namun umrah mereka sah, hanya setiap mereka harus menyembelih dam karena mereka berihram untuk umrah dari Tanah Haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'