Pertama: Orang yang berihram untuk umrah di akhir Ramadhan dan baru melakukan thawaf dan sai di malam pertama bulan Syawal, lalu bertahalul, kemudian menunaikan haji pada tahun itu juga, tidak terhitung melakukan haji tamatuk, karena ihram untuk umrahnya adalah di luar bulan-bulan haji.
Kedua: Orang yang berihram untuk umrah setelah melewati miqat, lalu setelah menunaikannya dia pergi ke Madinah dan berihram lagi dari miqat lalu menunaikan umrah yang baru, maka umrahnya yang kedua tersebut tidak menggugurkan kewajibannya membayar dam yang disebabkan tindakannya melewati miqat tanpa berihram ketika umrah yang pertama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.