Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berhutang untuk modal usaha

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berhutang Untuk Modal Usaha

Pertanyaan

Saya seorang pedagang yang benar-banar mengalami kerugian. Namun, kawan saya mengatakan bahwa dia akan memberi pinjaman uang dengan jumlah yang cukup besar untuk modal usaha dan setiap akhir bulan saya harus memberinya sejumlah uang sebagai imbalan atas pinjaman tersebut. Bolehkah saya melakukan hal itu?

Jawaban

Jika yang Anda maksud adalah Anda membeli barang dagangan darinya dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu secara kredit berdasarkan kesepakatan kalian saat transaksi dan membayarnya pada waktu yang telah ditentukan dan dengan jumlah yang telah disepakati bersama, maka hal itu dibolehkan. Hal itu karena jual beli secara berjangka dibolehkan dalam Islam, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)

Dan hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membeli barang secara berjangka.

Namun, jika yang Anda maksud adalah ada seseorang yang memberi pinjaman kepada Anda untuk modal usaha kemudian Anda memberinya sejumlah uang setiap bulan sebagai imbalan atas keberadaan uangnya pada Anda, maka hal ini tidak boleh, bahkan haram, karena transaksi seperti ini mengandung unsur riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'