Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berhubungan seksual dengan istri yang sedang hamil

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berhubungan Seksual Dengan Istri Yang Sedang Hamil

Pertanyaan

Bolehkah saya berhubungan seksual dengan istri yang sedang hamil sembilan bulan saat saya takut terjerumus ke dalam perzinaan? Apakah saya berdosa jika melakukannya?

Jawaban

Suami boleh berhubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil, hingga saat-saat sebelum melahirkan. Tidak ada dosa baginya jika melakukan itu. Sebab, pada dasarnya istri adalah halal bagi suami, dan belum ada faktor syar’i yang mengubah hukum asal (kehalalan) tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'