Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berhubungan seksual bagi seseorang yang berihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berhubungan Seksual Bagi Seseorang Yang Berihram

Pertanyaan

Sepasang suami istri sama-sama menunaikan ibadah haji. Sang suami melaksanakan haji tamatuk sementara istrinya tidak. Mereka melakukan hubungan seksual padahal istrinya masih dalam kondisi ihram. Apa hukum syariat tentang masalah ini?

Jawaban

Jika seorang suami berhubungan dengan istrinya setelah melakukan tahalul antara umrah dan haji, artinya dia telah selesai melaksanakan umrah dan belum ihram untuk haji maka tidak ada kafarat baginya.

Adapun si istri, jika suaminya berhubungan dengannya sebelum sai untuk umrah maka umrahnya batal dan dia wajib mengqadha umrahnya dari miqat pertama dia ihram.

Adapun jika itu terjadi setelah thawaf dan sai sebelum mencukur rambut maka umrahnya tetap sah, dan dia wajib memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih kambing, atau puasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'