Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berhubungan intim lebih dari sekali dengan mengakhirkan mandi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berhubungan Intim Lebih Dari Sekali Dengan Mengakhirkan Mandi

Pertanyaan

Apakah saya boleh berhubungan intim dengan istri lebih dari sekali dalam satu waktu (satu malam) tanpa mandi wajib terlebih dahulu, kemudian langsung tidur?

Jawaban

Seorang suami boleh menggauli istrinya lebih dari sekali, akan tetapi sebaiknya berwudhu sebelum berhubungan intim lagi. Ini berdasarkan hadits,

إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ

“Apabila seseorang di antara kalian telah menggauli istrinya kemudian ingin mengulangi lagi, maka hendaklah dia berwudhu.”

Terdapat tambahan redaksi dalam riwayat Hakim,

فإنه أنشط للعود

“Karena sesungguhnya wudhu membuatnya lebih bersemangat untuk mengulanginya lagi.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'