Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berhubungan intim dengan istri yang sedang nifas

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berhubungan Intim Dengan Istri Yang Sedang Nifas

Pertanyaan

Kapan dibolehkan berhubungan intim dengan istri yang sedang haid atau nifas?

Jawaban

Istri yang sedang haid atau nifas tidak boleh disetubuhi, kecuali setelah darah haid atau nifas berhenti, dan sesudah melaksanakan mandi wajib. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” (QS. Al-Baqarah: 222)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'