Perempuan yang merdeka adalah aurat. Haram baginya membuka wajah dan kedua tangannya di hadapan laki-laki yang bukan mahram, baik ia sedang salat, pada saat ihram maupun pada kondisi-kondisi lainnya. Ini didasarkan pada riwayat Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata,
“Orang-orang yang berkendara melewati kami ketika sedang berihram bersama Rasulullah shallallahu `alaih wa sallam. Tatkala mereka mendekati kami, salah seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya, dan tatkala mereka telah pergi, maka kami pun membukanya” Diriwayatkan oleh Ahmad , Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Jika pada saat ihram yang pada dasarnya diharuskan membuka wajah mereka berusaha menutupi wajahnya apalagi selain ihram. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,
” Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53) Ayat al-Quran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.