Menurut ulama ada dua pendapat, dan menurut pendapat yang paling kuat tidak wajib, karena tidak ada riwayat tentang hal itu dari para istri Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan para sahabat wanita ketika mereka berkumpul dengan para wanita Yahudi di Madinah, begitu juga dengan wanita para penyembah berhala. Jika ada fakta yang terjadi tentu akan diriwayatkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.