Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berdiri dan bertakbir untuk menyempurnakan rakaat yang kurang

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berdiri Dan Bertakbir Untuk Menyempurnakan Rakaat Yang Kurang

Pertanyaan

Ada seorang lelaki menjadi imam salat berjamaah empat rakaat dan salam pada rakaat ketiga, setelah itu teringat kemudian berdiri dan bertakbir takbiratul ihram. Beberapa kawan mengingkarinya lalu mengatakan tidak ada takbiratul ihram. Adakah takbiratul ihram atau tidak?

Jawaban

Barangsiapa lupa dalam shalat kurang rakaatnya kemudian duduk, maka ia tidak harus bertakbir saat berdiri jika teringat atau diingatkan, andaikata ia bertakbir saat berdiri untuk melengkapi shalatnya, sesungguhnya takbirnya itu tidak berpengaruh terhadap sahnya shalat.

Karena itu sebagai pemberitahuan kepada makmum untuk berdiri dalam melengkapi shalat, sedangkan takbir itu adalah zikir yang dianjurkan dalam shalat tidak membatalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'