Beberapa hari yang lalu saya terkena musibah kecelakan saat mengendarai mobil. Sebenarnya ketika itu saya berkendara di jalur yang benar, namun tiba-tiba ada mobil yang menabrak kami dari arah berlawanan. Tabrakan itu menyebabkan kerusakan pada mobil saya. Kami melaporkan hal tersebut ke kantor polisi lalu lintas, dan diputuskan bahwa kesalahan ada di pihak penabrak. Di hadapan petugas kantor polisi lalu lintas, kami menyepakati bahwa penabrak tersebut harus memperbaiki mobil saya karena dia bersalah. Kami pun pergi ke bengkel yang ada di daerah tersebut kami meminta jasa tukang-tukang servis dari tiga bengkel (untuk menaksir biaya kerusakan - ed.).
Dengan demikian mereka berjumlah tiga orang. Kemudian kami pergi ke kantor lalu lintas untuk memeriksa kerusakan pada mobil yang masih ditinggal di sana. Setiap tukang servis dari perwakilan masing-masing bengkel memberikan kuitansi rincian harga onderdil yang akan diperbaiki. Saya sepakat dengan harga yang paling rendah dari tiga kuitansi tersebut, yaitu dua ribu riyal. Karena saya bukan penduduk tempat itu, maka saya mengambil uang ganti rugi itu untuk memperbaiki mobil di bengkel daerah saya. Daerah tempat tinggal saya dengan lokasi kecelakaan itu sekitar lima puluh kilometer.
Sebelum saya mengambil uang tersebut, ada seorang polisi mendatangi saya dan berkata, "Kenapa kamu tidak perbaiki di bengkel lain? Mungkin biayanya akan lebih murah." Saya berkata (kepada penabrak demi menjawab keterangan dari polisi itu), "Tidak masalah bagi saya. Jika biayanya lebih dari kesepakatan kita, maka Anda harus bayar sisanya." Lalu dia berkata, "Saya sudah sepakat dengan biaya tersebut dan tidak ingin ke bengkel lain." Akhirnya saya membawa uang tersebut pulang dengan mobil saya yang akan diperbaiki pada salah satu bengkel. Biayanya ternyata hanya menghabiskan seribu riyal.
Saat itu, saya sedang membutuhkan sisa uang seribu riyal tersebut, dan saya pun menggunakannya untuk keperluan saya. Apakah saya harus mengembalikan uang seribu riyal itu? Ataukah uang itu telah menjadi hak milik saya mengingat dia sudah bersepakat dengan jumlah yang tercantum dengan kuitansi dari tukang bengkel, yaitu biaya paling rendah dari beberapa tukang bengkel di tempat tinggalnya? Peristiwa ini terjadi beberapa waktu yang lalu. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, menunjukkan langkah, dan menjadikan Anda bermanfaat bagi kaum muslimin.
Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa telah terjadi perdamaian antara Anda dan pihak penabrak, dengan kesepakatan membayar uang sebesar dua ribu riyal untuk memperbaiki mobil, maka Anda boleh mengambil sisanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.