Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berdakwah di tempat yang banyak bidah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berdakwah Di Tempat Yang Banyak Bidah

Pertanyaan

Apakah boleh bagi para dai untuk berdakwah di tempat yang sebelumnya dipakai untuk melakukan bidah, seperti di tempat perayaan maulid? Apakah boleh menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran di sana?

Jawaban

Mengadakan perayaan maulid termasuk bidah yang dilarang. Namun, dibolehkan menggunakan tempat perayaan maulid–yaitu setelah mencegah pelaksanaan perayaan–untuk menyeru kepada kebaikan dan berdakwah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'