Mempermainkan kentut dan menertawakannya tidak diperbolehkan karena perbuatan tersebut bertentangan dengan adab sopan santun dan akhlak mulia. Kentut itu bukan seperti serdawa karena serdawa biasanya keluar tanpa disengaja dan tidak ditertawakan. Jika keluar tanpa dibuat-buat, maka kentut tidak masalah dan tidak boleh ditertawakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Zam’ah, bahwasanya dia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan kentut.” (HR. Bukhari)
Ada pula riwayat dari Abdullah bin Zam’ah bahwa,
“Ia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyampaikan khotbah lalu menyebutkan unta dan orang yang melukainya (maksudnya dari kaum Tsamud). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketika orang yang paling celaka di antara mereka bangkit.” maka muncullah dari kalangan mereka seorang laki-laki terhormat, perangainya jahat, dan mempunyai banyak pendukung di kalangannya. Laki-laki itu seperti Abu Zam’ah. Kemudian ia juga menyebut tentang wanita dan bersabda, “Apakah layak salah seorang dari kalian memukul istrinya sebagaimana ia memukul seorang budak, tetapi di malam hari malah menggaulinya?” Ia kemudian memberi mereka nasihat tentang kebiasaan mereka menertawakan kentut.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.