Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya adalah alumni sebuah lembaga pendidikan di Riyadh. Atas karunia Allah, saya juga merasakan kemudahan dalam mendapatkan ijazah perguruan tinggi. Setelah lulus, saya bergabung dengan korps militer dan dianugrahi pangkat perwira.
Ini terjadi pada tahun 1402 H. Bukan rahasia lagi bahwa lulusan sarjana diberi lima puluh ribu riyal (50.000 SAR) jika belum pernah bekerja di instansi pemerintah. Padahal sebelumnya saya pernah bekerja sebagai guru selama lima tahun dengan ijazah dari lembaga pendidikan itu.
Setelah Allah Subhanahu wa Ta`ala memberikan hidayah-Nya, saya selalu terpikir dengan uang lima puluh ribu riyal ini siang malam, apakah uang tersebut halal atau haram. Saya telah mencoba untuk mengembalikan kepada pihak representatif korps, namun konsekuensinya adalah pengadilan militer.
Selain itu, bagi seorang perwira, ini akan menimbulkan banyak masalah besar. Saya mengharapkan nasihat Anda pada permasalahan ini. Apakah saya boleh mengirimkan uang itu kepada para mujahid di Palestina, Afghanistan, atau negara Islam yang membutuhkannya? Berilah kami penjelasan dan semoga Allah memberi Anda taufik.
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda harus menyedekahkan uang tersebut kepada kaum fakir.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.