Perkataan orang kepada selain imam saat khutbah jumat hukumnya haram, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda
“Apabila kamu berkata kepada temanmu pada hari Jumat “Diamlah!”, saat imam sedang berkhutbah maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia” (HR. Bukhari, Muslim, dan para penyusun Kitab Sunan)
Demikian pula bermain-main dengan kerikil dan lainnya saat khutbah, maka hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits
“Barangsiapa menyentuh kerikil (untuk bermain-main pada saat khutbah Jumat) maka ia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim)
Sedangkan perkataan imam terhadap hadits ini saat menaiki mimbar adalah bidah, demikian juga perkataan selainnya terhadap hadits ini dan semisalnya saat imam menaiki mimbar atau sesudah menaikinya adalah bidah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.