Jika orang yang sedang shalat berbicara karena lupa atau tidak tahu hukum, maka shalatnya tidak batal. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al Baqarah: 286)
Selain itu, diriwayatkan secara sahih dalam kitab Shahih Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Umatku dimaafkan dari kesalahan, kealpaan, dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.”
Ini juga didasarkan pada hadits Muawiyah bin Hakam as-Sulami radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahih Muslim, bahwa dia pernah berkata,
“Ketika aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tiba-tiba seseorang dari jamaah bersin. Sontak aku mengucapkan kalimat ‘yarhamukallah’. Semua orang menoleh kepadaku. Aku pun berkata, ‘Celaka! Kenapa kalian melihat kepadaku?’ Mendengar ucapan itu, mereka menepuk paha dengan tangan. Seketika aku sadar bahwa itu adalah isyarat mereka yang menyuruhku diam, dan aku pun diam.
Saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selesai shalat — Demi ayah dan ibuku, aku belum pernah melihat seorang guru, baik sebelum beliau ada maupun sepeninggal beliau, yang cara mengajarnya lebih baik dari beliau — Demi Allah, beliau tidak membenciku, tidak memukulku, dan tidak mencelaku. Beliau hanya bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak pantas (tidak sah) jika di dalamnya terdapat percakapan manusia. Sesungguhnya shalat itu isinya adalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Quran.”
Atau, seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam haditsnya. Dalam riwayat tersebut Rasulullah tidak memerintahkan kepada Muawiyah bin Hakam untuk mengulangi shalatnya. Ini menunjukkan bahwa dia dimaklumi karena belum tahu hukumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.