Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berbaur dengan laki-laki yang bukan mahramnya dan makan bersama mereka dari satu pinggan. Karena hal itu akan menimbulkan fitnah di antara mereka dan mendorong kepada terjadinya perbuatan maksiat. Karena itu seorang wanita harus memakai hijab, memisahkan diri dari laki-laki asing dan makan menyendiri atau bersama wanita lain. Allah Ta`ala berfirman,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 31)
Dan Allah Ta`ala berfirman,
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan agar saf wanita berada di belakang saf laki-laki ketika salat dengan maksud untuk mencegah terjadinya fitnah. Tentunya di luar salat lebih diperintahkan lagi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.