Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berbaur dan menerima hadiah dari orang yang berinteraksi dengan bank riba

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berbaur Dan Menerima Hadiah Dari Orang Yang Berinteraksi Dengan Bank Riba

Pertanyaan

Ayah saya meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta dan bangunan. Saya memiliki beberapa saudara laki-laki dan perempuan. Saudara kandung saya yang tertualah yang mengawasi semua harta dan dua pabrik yang mereka miliki. Dia berinteraksi dengan bank riba. Hasan (saya) tidak rida dengan hal tersebut. Hingga saat ini saya masih sering berusaha untuk memisahkan hak-hak saya dari harta para saudara saya, tetapi saya tidak kunjung berhasil. Saya juga makan bersama ibu dan saudara-saudara saya dari harta yang tercampur dengan hasil riba. Apa hukum makan dan minum bersama dengan saudara-saudara saya dari harta tersebut? Sebagian orang yang dekat dengan saudara-saudara saya juga berinteraksi dengan bank-bank riba. Apa hukum berbaur dengan mereka, makan bersama mereka, dan menerima hadiah dari mereka?

Jawaban

Anda harus menasihati mereka bahwa berinteraksi dengan riba hukumnya haram, berdasarkan Alquran, Sunah, dan ijmak. Mengenai makan bersama dengan mereka, terdapat penjelasan lebih lanjut. Makanan yang Anda ketahui berasal dari sumber yang haram tidak boleh Anda makan. Jika tidak demikian, maka Anda boleh memakannya. Hukum ini juga berlaku dalam memakan makanan para kerabat dan orang-orang yang Anda kenal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'