Saya, istri saya, para sahabat saya dan anggota keluarga mereka pergi jalan-jalan ke sebuah tempat yang berjarak sekitar 95 kilometer dari kota kami.
Ketika masuk waktu shalat Zuhur saya menjamak shalat Zuhur dan Asar, demikian juga shalat Magrib dan Isya ketika masuk waktu shalat Magrib (Jamak Taqdim) dengan alasan bahwa jarak perjalanan yang membolehkan shalat diqashar adalah 85 kilometer persegi.
Ayah dan sahabat-sahabat saya protes pada saya karena saya menjamak shalat dengan jamak takdim dengan alasan bahwa kami pergi keluar untuk berjalan-jalan dan hiburan, dan kita tidak bermaksud untuk bepergian jauh?
Apakah hukum saya menjamak shalat Zuhur dan Asar serta Magrib dan Isya dengan jamak takdim? Dan apakah saya benar dalam perbuatan saya ini?
Orang yang melakukan perjalanan ke suatu tempat yang berjarak 80 kilometer atau lebih maka ia disunahkan untuk mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Adapun menjamak shalat itu, ia boleh melakukannya ketika ada keperluan, seperti ketika sedang menempuh perjalanan.
Adapun kalau ia sedang turun dari kendaraan maka lebih utama baginya mengqasar setiap shalat pada waktunya tanpa menjamak seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam di Mekah dan Mina ketika haji Wada’, kecuali jika ia tahu bahwa ia akan menetap lebih dari empat hari maka ketika itu ia harus menyempurnakan shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam