Jika jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 80 kilometer lebih, maka dia dianjurkan untuk tidak berpuasa. Sekalipun perjalanan itu dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi yang digunakan nyaman, seperti kereta api, kapal, mobil, dan pesawat, karena dalil-dalil mengenai hal ini bersifat umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.