Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bepergian dengan anak paman

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bepergian Dengan Anak Paman

Pertanyaan

Saya seorang janda miskin yang tidak memiliki anak laki-laki, saudara perempuan, ayah dan ibu. Hanya saja saya berada di bawah rahmat Tuhan. Allah berbuat kepada saya sesuai dengan yang dikehendaki-Nya. Saya sudah tua dan tidak ada orang yang menanggung saya dan anak perempuan saya. Akan tetapi saya punya saudara yang merupakan anak paman saya. Saya berangkat bersamanya ke Mekah dan dia memiliki dua orang istri yang merupakan saudara saya. Saya menemani mereka ke mana saja, seperti umrah, ziarah dan ke rumah sakit. Apakah dalam hal ini saya berdosa? Karena saya tidak mendapatkan orang yang paling dekat dengan saya selainnya. Saya mohon penjelasannya, jika saya pergi umrah dengannya apakah diperbolehkan atau tidak?

Jawaban

Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram. Anak paman Anda bukanlah mahram Anda dan istrinya juga bukan mahram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'